Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT SBS Sebut Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT SBS Sebut Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Ilustrasi--

BACA JUGA:Kapolda dan Wakapolda Sumsel Diangkat Sebagai Warga Kehormatan Pasukan Elit Brimob

PTBA juga telah memenuhi ketentuan peraturan Nomor : X.K.1 : Keterbukaan Informasi,  dengan  menyampaikan Laporan Tentang Pengambilalihan PT SBS oleh Entitas Anak Perusahaan PT BMI kepada OJK pada tanggal 29 Januari 2015, yaitu 1 hari setelah dilakukannya akuisisi PT SBS oleh PT BMI selaku anak perusahaan PTBA.

“Jadi anggapan Penuntut Umum yang menyatakan perusahaan telah mengabaikan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam proses akuisisi PT SBS, itu tidak benar. Direksi saat itu telah memenuhi seluruh kaidah hukum dan prinsip tata kelola dalam mengakuisisi PT SBS,” tambah kuasa hukum. 

Masih dalam konteks kasus ini, Soesilo juga menilai proses perhitungan kerugian negara yang menjadi landasan tuntutan penyidik itu salah, karena bukan dilakukan dan diumumkan oleh lembaga negara yang berwenang, dalam hal ini BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan)/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah. 

Perhitungan kerugian negara yang melandasi kasus ini dihitung oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan dengan total Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sekitar Rp. 162.000.000.000,00 (seratus enam puluh dua miliar rupiah).

BACA JUGA:Intip Dulu Perbedaan antara iPhone 14 dan iPhone 15, Simak Ulasanya!

Perlu diingat bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkama Agung No. 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) yang berbunyi : “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara”. 

“Dengan demikian, pernyataan adanya kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi PT SBS Oleh PTBA melalui Anak Perusahaan PT BIM adalah tidak sah karena instansi tersebut berdasarkan SEMA 4/2016 tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan kerugian keuangan negara,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: