MUI Fatwakan Haram Terhadap 121 Produk Pro Israel, Pemilik Warung Ini Malah Dirujak Warganet

MUI Fatwakan Haram Terhadap 121 Produk Pro Israel, Pemilik Warung Ini Malah Dirujak Warganet

Video pemilik warung membuang produk yang dianggap terafiliasi Israel malah dirujak warganet.--

BACA JUGA:Pilot Apache Israel Akui Tembak Penonton yang Kabur Saat ‘Konser’ Secara Membabi Buta, Alasannya Panik!

Senada juga dikomentari oleh akun @cimoy ***** "Dari pada dibuang-buang bagi kan ke orang miskin, orang miskin nggak mampu beli itu, jadi pahala buat bantu orang miskin".

Dan dilanjutkan dengan komentar akun @agus***** "Aduh sayang bang, lebih baik kasihin aja kepada orang yg membutuhkan, lebih manfaat

Namun, ada juga warganet yang mendukung apa yang dilakukan oleh pemilik toko dengan membuang dan menghancurkan produk-produk yang difatwakan haram oleh MUI.

Hingga kini, video tersebut cukup menjadi sorotan publik, terbukti telah ditonton lebih dari 200 ribu tayangan dan dibagikan ulang oleh warganet sebanya 2,1 ribu.

BACA JUGA:Buntut Agresi Militer ke Palestina, MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Israel

Diketahui, tertanggal 8 November 2023 kemarin MUI telah mengeluarkan fakta haram terhadap 121 produk-produk baik makanna atau minuman dan produk lainnya yang terafiliasi dengan Israel.

Fatwa tersebut merupakan pendapat hasil ijtihad yang dilakukan oleh mufti mengenai hukum islam seputar masalah kontemporer yang belum dijelaskan oleh wahyu.

Adapun metode yang dipergunakan oleh MUI dalam proses penetapan fatwa, dilakukan melalui tiga pendekatan yaitu Pendekatan Nash Qathi, Pendekatan Qauli, dan Pendekatan Manhaji.

Komisi Fatwa MUI adalah sebuah komisi yang bertugas untuk pembentukan fatwa-fatwa MUI. 

BACA JUGA:Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dibom Israel, 20 Warga Gaza Wafat, Begini Nasib WNI

Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri.

MUI memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhuwah Islamiyah.

Serta kerukunan antar umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: