Hakim Pengadilan Tinggi Palembang Menangkan Banding Gugatan Perdata Eddy Ganefo

Hakim Pengadilan Tinggi Palembang Menangkan Banding Gugatan Perdata Eddy Ganefo

Kuasa hukum Eddy Ganefo HM Antoni Toha SH MH (tengah), saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Permohonan banding yang diajukan Ir H Eddy Ganefo MM, seorang pengusaha sekaligus politisi asal Palembang dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dengan hakim ketua Andreas Purwantyo Setiadi SH MH.

Hal itu terkait perkara perdata hutang piutang dengan tergugat I MF Mariani atas kasus kelebihan pembayaran hutang sebesar Rp683 juta. 

Putusan Banding dengan Nomor 135/PDT/2023/PT PLG yang telah membatalkan putusan sebelumnya yaitu membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PDT G/2023/PN PLG tertanggal 13 September 2023. 

"Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Palembang juga memerintahkan tergugat I MF Mariani tanggung dengan Tergugat II untuk membayarkan kelebihan bayar sekaligus tanggung renteng dalam kasus ini sebesar Rp683 Juta kepada klien kami Bapak Eddy Ganefo," ungkap kuasa hukum Eddy Ganefo H Antoni Toha SH MH, Rabu 8 November 2023 sore. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Eddy Ganefo, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kooperatif Selama Penyidikan

Antoni Toha menyebut masih dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim PT Palembang menyatakan tergugat I MF Mariani telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Eddy Ganefo selaku penggugat. 

Khusus MF Mariani selaku tergugat I untuk membayarkan ganti rugi materil sebesar Rp15 juta sebagai biaya pengganti operasional Edi Ganefo atas LP MF Maryani, dan  menghukumnya bersama-sama dengan Tergugat II untuk membayarkan uang kelebihan bayar kepada penggugat Eddy Ganefo sebesar Rp642 juta, makan masing-masing doveva kan Rp341 juta.

"Dengan demikian hukum juga semakin jelas Bahwa tuduhan Mariani yang melaporkan klien kami atas kasus pidana penggelapan dan penipuan sebesar Rp500 juta adalah tidak benar,” ujar dia. 

Dan sebaliknya, kata dia, justru Edi Ganefo yang kelebihan bayar ke MF Mariani, dan oleh karena Mariani melaporkan Edi Ganefo ada tuduhannya penipuan dan penggelapan maka yang perbuatan MF dalam laporan tersebut secara perdata dinyatakan secara hukum adalah "perbuatan melanggar hukum (on recht matic gedagh).

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Eddy Ganefo Gugat Pelapor

“Dan diharuskan mengembalikan kelebihan bayar disertai tanggung rentengnya kepada klien kami," tegas Antoni. 

Diputuskannya perkara ini pada 1 November 2023 lalu, majelis hakim PT Palembang memberikan waktu dua minggu kepada tergugat untuk bersikap dan apabila dalam dua Minggu tidak ada upaya hukum maka putusan PT Palembang ini dianggap incraht (berkekuatan hukum tetap). 

Toni menjelaskan, ini juga berimplikasi terhadap jalannya persidangan kasus pidana dugaan penipuan penggelapan. 

“Dimana klien kami saat ini duduk di kursi pesakitan. Kami akan sampaikan ini di dalam eksepsi nanti," tegas Taufan Widod SH MH dan Muhammad Romadhona SH selaku kuasa hukum Eddy Ganefo untuk kasus pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan MF Mariani dan kini tengah disidang di PN Palembang Klas IA Khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: