Polisi Gerebek Gudang Produksi Solar Palsu di Muba, Belasan Ton Diamankan, 5 Pekerja Ditangkap, Pemiliknya?
Gudang produksi solar palsu yang berada di Dusun I, Desa Karangwaru, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Foto: dokumen/sumeks.co--
“Hasil pemeriksaan awal, para pelaku yang diamankan mengaku kalau mereka hanya pekerja saja di gudang tersebut dan menerima upah Rp150 ribu per hari,” tambah dia.
Praktik pemalsuan solar ini sudah berjalan selama satu bulan terakhir.
“Masing-masing pelaku sudah menerima upah sebesar Rp3 juta dari kepala gudang Nubi,” sambungnya lagi.
Hingga saat ini petugas sudah mengantongi nama pemilik gudang yaitu Medi yang merupakan warga Desa Rantau Panjang.
BACA JUGA:Bawa 2 Ton Minyak Oplosan, 3 Warga Banyuasin Pesta Sabu di Palembang
Para pelaku akan diterapkan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: