Bejat Nian, Buruh Bangunan di Palembang Diduga Rudapaksa Putri Sambung Berkali-kali

Bejat Nian, Buruh Bangunan di Palembang Diduga Rudapaksa Putri Sambung Berkali-kali

Tersangka Himawan saat diamankan di sel sementara Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co --

BACA JUGA:DUH, Pelajar di Prabumulih Disekap-Diseret ke Semak-Semak & Nyaris Dirudapaksa oleh 2 Pria yang Baru Dikenal

Bukti tersebut juga diperkuat dari pengakuan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan.

Penyidik kemudian memanggil terlapor untuk dimintai keterangan usai laporan dibuat. 

Namun, tersangka Himawan kepada penyidik tak mau mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban. 

"Sumpah Pak, saya tidak melakukannya," bantah tersangka Himawan kepada penyidik. 

BACA JUGA:Bocah 14 Tahun di Palembang Dirudapaksa Bapak Tiri, Aksinya Terbongkar dan Bapak Kandung Lapor Polisi

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. 

Junto Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. 

Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis karena korban dibawah pengampuan tersangka dan dapat menjadi wali nikah dari korban.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: