Bocah 14 Tahun di Palembang Dirudapaksa Bapak Tiri, Aksinya Terbongkar dan Bapak Kandung Lapor Polisi

Bocah 14 Tahun di Palembang Dirudapaksa Bapak Tiri, Aksinya Terbongkar dan Bapak Kandung Lapor Polisi

Ketua KPAD Sumsel Dwi Noviani usai mendampingi orang tua korban di Mapolrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang anak berusia 14 tahun di Palembang menjadi korban rudapaksa yang dilakukan bapak tirinya.

Bapak tiri berinsial DI telah dilaporkan oleh bapak kandung korban berinisial IN (39) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 

Aksi rudapaksa ini terakhir diketahui di Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. 

Menurut IN, bahwa korban merupakan anak kandung pelapor yang tinggal bersama mantan istri pelapor. 

BACA JUGA:Aksi Pelaku Rudapaksa di OKU Ini Sangat Keji, Lampiaskan Nafsu Bejat di Depan Ibu Korban, Pantas Dihukum Berat

Saat kejadian terlapor memaksa merudapaksa dan diketahui oleh ibu korban. 

"Setelah kejadian itu, anak saya langsung memberitahu dan saya meminta pendampingan kepada KPAD Sumsel ke SPKT Polrestabes Palembang, untuk membuat laporan polisi," kata IN, Jumat 1 September 2023. 

Lanjut IN, dirinya mendapatkan informasi dari anaknya, kalau bapak tirinya ini sudah sering merudapaksa korban sejak dari tahun 2021 hingga sekarang. 

"Saya berharap dengan laporan polisi pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar IN. 

BACA JUGA:Duh, ABG di Prabumulih Rudapaksa Kenalan hingga 10 Kali Sejak 2021, Ancaman Pelaku Tak Main-main, Ya Ampun

Sementara, Ketua KPAD Sumsel Dwi Noviani menambahkan, dirinya hanya melakukan pendampingan kepada seorang anak yang dugaan mengalami pelecehan seksual. 

"Terlapor ini merupakan ayah tiri dari korban, kami mendapatkan laporan bahwa korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan oleh ayah tirinya. Intinya kali ini aksinya terbongkar," ungkap Dwi. 

Sementara, laporan korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 e UU 17/2016 juncto Pasal 82 ayat 1.

Laporan akan segera diteruskan ke Sat Reskrim Unit PPA untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: