DUH, Pelajar di Prabumulih Disekap-Diseret ke Semak-Semak & Nyaris Dirudapaksa oleh 2 Pria yang Baru Dikenal
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Prabumuli. Foto: Dian/sumeks.co--
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Malang nian nasib GA (17) seorang pelajar yang beralamat di Kecamatan PRABUMULIH Timur, Kota PRABUMULIH menjadi korban penyekapan bahkan nyaris menjadi korban rudapaksa oleh dua orang pria kenalannya.
Kedua pelaku yang diamankan yakni BP (18) warga Kecamatan Prabumulih Timur yang berstatus sebagai mahasiswa dan AR (18) warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, keduanya berhasil diamankan team Gurita Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku tindak pidana perlindungan anak.
"Jadi itu bukan pelaku begal (viral di sosmed, red) melainkan pelaku cabul," sebutnya dikonfirmasi Minggu 3 September 2023.
Dijelaskannya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya yakni pada Jumat 1 September 2023 sekira pukul 19.15 wib di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
"Berdasarkan pengakuan pelapor yakni orang tua korban, korban ini diajak bertemu dengan pelaku di TKP dan setelah korban sampai di TKP pelaku langsung menyekap korban dengan cara memaksa korban kemudian pelaku langsung menggeret korban ke dalam hutan," sebutnya.
Dikarenakan korban menjerit meminta tolong, lalu pelaku langsung melakban kepala dan mulut korban.
"Kemudian korban terjatuh setelah itu pelaku menindih badan korban dan pelaku meremas payudara korban lalu pelaku mencoba menarik celana korban namun tidak bisa dikarenakan celana yang digunakan korban terlalu ketat," terangnya.
Kemudian, kata dia, karena pelaku merasa ada orang yang mengetahui dan juga korban terus berusaha menjerit meminta tolong, lalu pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di TKP.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kedua kaki, di punggung belakang, siku sebelah kiri dan bengkak di bagian pipi sebelah kanan," jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Team Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan pelaku sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Toman, kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan berhasil mengamankan pelaku dan langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana perlindungan anak UU nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu nomor 1/2016 perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU nomor 35/2014," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: