Orang Meninggal Pakai Behel dan Perhiasan Gigi Emas Haruskah Dilepas? Buya Yahya: Boleh Ikut Dikubur Tapi...
--
BACA JUGA:6 Tanda Kematian, No 5 Jika Merasakannya Maka Tidak Akan Menjumpai Waktu Ashar Esok Hari
Buya Yahya menambahkan, sekalipun di tangan orang yang sudah meninggal itu ada perhiasan, maka tak perlu dilepaskan.
"Jika ada perhiasan ditangannya, biarkan saja," timpal Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan, saat orang meninggal dunia dan padanya ditemukan gigi emas, maka tak perlu dilepas atau dicabut.
"Biasanya orang zaman dulu kan pakai gigi emas. Kalau meninggal ya nggak usah diprotolin," jelas Buya Yahya.
BACA JUGA:6 Tanda Kematian Husnul Khatimah, Kematian yang Dirindukan Umat Muslim
Kendati demikian sambung Buya Yahya, jika ahli waris orang yang meninggal itu minta dilepaskan karena tidak rela jika keluarganya dikuburkan bersama gigi emas tersebut.
"Kecuali kalau ahli warisnya itu tidak rela. Tapi mungkin hal itu sudah keterlaluan," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya juga menambahkan, menurut ulama fiqih orang yang meninggal bukan berarti tak boleh dikuburkan bersama perhiasan atau gigi emas yang sudah melekat pada tubuhnya.
"Tapi dengan syarat ahli warus itu harus ridho. Karena jika seorang sudah meninggal seluruh harta ataupun perhiasan milik ahli waris," tukas Buya Yahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: