Kasusnya Digadang-Gadang Bakal Dihentikan, Panji Gumilang Malah Segera Disidang
Panji Gumilang.--
BACA JUGA:Jeruji Besi Meluluhkan Kesombongan Panji Gumilang, Akui Salah, Sepakat 4 Point Pertobatan
Dalam kesempatan tersebut, TikToker @whiz_id mengatakan, dirinya berusaha untuk berlaku objektif terhadap kasus yang dihadapi Panji Gumilang ini. Hal itu tentunya berdasarkan tuntunan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 8.
"......Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil," jelasnya.
TikToker @whiz_id menilai, meskipun dua pelaporan terhadap Panji Gumilang sudah dicabut, namun tampaknya pihak Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses hukumnya dalam kasus dugaan penistaan agama dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
"Namun sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi resmi dari Bareskrim Polri," ungkapnya.
BACA JUGA:Disebut Sebagai Bapak Toleransi, Pendukung Minta Panji Gumilang Dikembalikan ke Al Zaytun
Dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber, pelaporan terhadap Panji Gumilang oleh Forum Ulama Tasikmalaya bisa saja dicabut. Namun, untuk mencabut laporan itu ada syarat khusus yang harus dilakukan Panji Gumilang.
Adapun syarat khusus yang diajukan Forum Ulama tersebut, yakni, Panji Gumilang harus bersedia bertobat. Dan ternyata, syarat khusus dari Forum Ulama ini sudah disetujui oleh Panji Gumilang.
Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya, Ruslan Abdul Gani menyatakan, pihaknya belum mau mencabut laporan dugaan penodaan agama yang dilayangkan terhadap Panji Gumilang.
"Kami baru berencana mencabut laporan itu, setelah mendapat informasi Panji Gumilang ingin bertobat dan berdamai di perkara tersebut," terang Ruslan.
BACA JUGA:Penyidikan TPPU dan Korupsi Panji Gumilang Berlanjut, Pekan Ini Penyidik Bakal Panggil 14 Saksi
Menurut Ruslan, beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menghubungi pihaknya. Dimana, MUI Pusat memberitahukan bahwa Panji Gumilang bersedia untuk bertobat dan berdamai.
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang ditahan sejak 2 Agustus 2023 lalu, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ihsan Tanjung, Ken Setiawan, dan Forum Ulama Tasikmalaya.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: