14 Pasang Calon Pengantin di Palembang Tertipu Wedding Organizer, Uang Rp1,3 Miliar Raib

14 Pasang Calon Pengantin di Palembang Tertipu Wedding Organizer, Uang Rp1,3 Miliar Raib

Tersangka Jaka saat dihadirkan pada rilis ungkap kasusnya dan diinterogasi oleh Kapolsek IB II Kompol Wira. Foto: edho/sumeks.co --

BACA JUGA:Aksi Penipuan File APK Undangan Tilang Bobol Rekening Kamu Gampang Dicegah, Simak! Ini Tips dari ‘Ogitu Doang’

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan  Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: