14 Pasang Calon Pengantin di Palembang Tertipu Wedding Organizer, Uang Rp1,3 Miliar Raib

Tersangka Jaka saat dihadirkan pada rilis ungkap kasusnya dan diinterogasi oleh Kapolsek IB II Kompol Wira. Foto: edho/sumeks.co --
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: