Kurir 5,7 Kg Sabu Lintas Provinsi Tujuan Surabaya Asal Riau Kandas di Tangan Hakim PN Palembang

Kurir 5,7 Kg Sabu Lintas Provinsi Tujuan Surabaya Asal Riau Kandas di Tangan Hakim PN Palembang

Kurir sabu-sabu seberat 5,7 kilogram dari Riau tujuan Surabaya Agam menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 26 Oktober 2023. Foto: Fadly/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kurir sabu-sabu seberat 5,7 kilogram dari Riau tujuan Surabaya, bernama Asyir Ghamal alias Agam menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 26 Oktober 2023.

Sindikat lintas Provinsi ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang memiliki, menguasai, menjadi perantara jual beli narkotika jenis dengan barang bukti 5 bungkus sabu tanpa memiliki izin.

Di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH, jaksa menerangkan bahwa terdakwa Agam ditangkap bersama rekannya yang lain bernama Kusyairi alias Agus yang dilakukan penuntutan terpisah.

Lebih lanjut di dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa diamankan oleh petugas gabungan BNN RI saat hendak membawa sabu dari Rokan Hilir Riau tujuan Surabaya.

BACA JUGA:Kurir Sabu 9 Kg Asal Palembang Ngaku Dikendalakikan Napi Nusakambangan, Begini Tanggapan Kalapas

Keduanya, ditangkap pada awal bulan Juni 2023 pada pukul 20.40 WIB lalu tepatnya saat membawa kendaraan melintasi Jalan Bypass, Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

Kendaraan yang dikemudikan para terdakwa dihentikan petugas, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan 5 bungkus sabu dalam sebuah tas.

Saat dilakukan interogasi, masih dalam dakwaan jaksa, para terdakwa mengaku sabu jumlah besar tersebut berasal dari Rokan Hilir Riau untuk seseorang yang ada di Surabaya.

Dari pengakuan para terdakwa juga, bahwa tugas untuk mengantarkan sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Miski alias Heri yang mana dalam dakwaan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Pria dan Wanita yang Ditangkap Polda Sumsel di Taman Sekanak Lambidaro Palembang Ternyata Kurir Sabu Kawakan

Menurut pengakuan terdakwa Agam telah terlebih dahulu mengetahui tugasnya untuk mengantarkan sabu dengan diiming-imingi upah sebesar Rp30 juta.

Dalam perjalanannya, terdakwa telah ditransfer uang Rp10 juta untuk ongkos transportasi terdakwa dari Jember menjemput sabu di Rokan Hilir Riau sebelum akhirnya diantarkan ke tujuan di salah satu daerah di Surabaya.

Lalu, setelah berada di Riau para terdakwa pun kembali mendapat ongkos transportasi perjalanan dari seseorang senilai Rp7 juta.

Dan, apabila sabu paket besar tersebut telah sampai tujuannya di Surabaya sisa dari upah baru akan dibayarkan seluruhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: