Pengedar Narkoba di Musi Rawas Ditangkap, Polisi Sempat Dihadang dengan Balok Kayu di Jalan

Pengedar Narkoba di Musi Rawas Ditangkap, Polisi Sempat Dihadang dengan Balok Kayu di Jalan

Pengedar Narkoba di Musi Rawas Ditangkap, Polisi Sempat Dihadang dengan Balok Kayu di Jalan.-Foto: dokumen/sumeks.co-

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Polisi meringkus Rusdiansyah (34) seorang pengedar narkoba di Dusun V, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten MUSI RAWAS.

Usai melakukan penangkapan petugas Satres narkoba Polres Musi Rawas sempat dihadang dengan menggunakan balok kayu dilintangkan di tengah jalan agar kendaraan polisi tidak bisa melintas, pada Rabu malam, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB lalu.

Tersangka sendiri ditangkap saat berada di rumah seorang DPO bernama BAS yang berlokasi di desa yang sama.

"Kita melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut," ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Romi.

BACA JUGA:Pengedar Gagal Serahkan 99 Butir Pil Ekstasi ke Rekannya di Rumah Makan, Keburu Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Wanita Pengedar Narkoba di Lokalisasi Patok Besi Lubuklinggau Ditangkap Polda Sumsel

Saat diamankan, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,62 gram dari tangan tersangka.

Petugas juga menemukan berbagai barang bukti lainnya, yakni empat bungkus plastik kecil berisi sabu, sembilan bal plastik klip kosong, sebuah handphone merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu hasil dari penjualan narkoba.

Semua barang bukti ditemukan di kebun dekat rumah BAS, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat polisi mendatangi lokasi.

"Barang bukti ini diakui sebagai milik tersangka dan ditemukan di kebun belakang rumah DPO," lanjutnya.

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu di Desa Tapus, Barang Bukti 10,55 Gram Sabu Diamankan

BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba di Tangga Buntung, Netizen Sebut Satu Kompi Turun Tangkap Pengedar Tapi Hasilnya?

"Tersangka Rusdiansyah merupakan pemain lama dalam jaringan narkotika dan sudah kami intai untuk waktu yang cukup lama," tambah Romi. 

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: