Tak Kunjung Laksanakan RAT, Ketua Koperasi Marga Mulya Digugat ke Pengadilan Kayuagung

Tak Kunjung Laksanakan RAT, Ketua Koperasi Marga Mulya Digugat ke Pengadilan Kayuagung

Sidang perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum, di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 18 Oktober 2023. Foto: Niskiah/sumeks.co--

BACA JUGA:Masyarakat Harus Melek Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Sambungnya, dengan telah masuk perkara perdata di Pengadilan mengenai permasalahan ini. Lalu adanya mediasi yang disampaikan oleh Majelis hakim ini merupakan jalan terbaik agar transparan. 

Maka jelas koperasi ini nantinya jujur transparan sesuai amanat Undang-Undang. 

Dimana awalnya koperasi ini berjumlah 500 orang lebih dan kini masih sekitar 200 lebih anggota saja. 

Anggota yang memutuskan keluar dari koperasi karena ketidakjelasan perencanaan dan tidak optimalnya pengurus dan pengertian koperasi itu sendiri yang berbadan usaha. 

BACA JUGA:Saksi Ahli Sebut Kasus PDPDE Murni Perdata

Persidangan perdata itu diketuai Majelis hakim Tira Tirtona SH MHum anggota M Rizki SH dan Dany Agustinus SH. Dimana dilakukan mediasi untuk kedua belah pihak. 

Adapun hakim mediatornya Indah Wijayati SH diberikan waktu selama 30 hari ke depan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: