Saksi Ahli Sebut Kasus PDPDE Murni Perdata

Saksi Ahli Sebut Kasus PDPDE Murni Perdata

SUMEKS CO PALEMBANG Pakar hukum ekonomi korporasi Prof Dr Suparji SH MH dihadirkan sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya serta jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang untuk terdakwa Muddai Madang Dalam keterangannya di persidangan Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia ini menyampaikan untuk perkara Masjid Raya Sriwijaya terutama pengelolaan suatu yayasan adalah berdasarkan struktur kepengurusan terdiri dari Ketua Sekretaris serta Bendahara Yayasan Berarti terhadap kegiatan Bendahara tentunya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Ketua dan Sekretaris maksudnya adalah Bendahara tidak mungkin bergerak secara sendiri sendiri kata Suparji Dengan kata lain lanjut Suparji perbuatan seorang yang menjabat sebagai Bendahara pada Yayasan jika telah didasarkan pada pengetahuan dan perintah dari Ketua dan Sekretaris Yayasan maka seorang bendahara Yayasan dimaksud tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya Kaitannya dengan perkara masjid ini sudah jelas bahwa pada Yayasan jika telah didasarkan pada pengetahuan dan perintah dari Ketua serta sekretaris Yayasan maka seorang bendahara Yayasan dimaksud tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya karena hanya menjalankan perintah dari Ketua dan Sekretaris Yayasan atau disebut kolektif kolegial ungkapnya Sementara untuk perkara PDPDE Sumsel di hadapan majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH dia juga menyampaikan bahwa perusahaan yang didirikan berdasarkan joint venture agreement dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM bentuknya adalah perusahaan swasta karena dasarnya adalah kesepakatan serta tidak ada ketentuan khusus bahwa perusahaan daerah tidak boleh bekerjasama dengan perusahaan swasta Jadi ini murni perkara perdata karena didasarkan atas adanya kesepakatan antara Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta yang dituangkan dalam suatu perjanjian usaha patungan sebutnya Empat penasihat hukum terdakwa Muddai Madang yakni Dr Imam Sofian SH MH Heru Andeska SH Arif Darussalam SH serta Sakri Tawangsalaka SH mengaku sengaja menghadirkan pakar ekonomi korporasi dalam sidang kali ini terutama terkait kliennya yang kala itu menjabat sebagai Bendahara Yayasan Masjid Raya Sriwijaya Tujuannya mempertegas bahwa kliennya dalam tugas dan kewajibannya baik dalam perkara Masjid Sriwijaya serta PDPDE Sumsel tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dalam perkara ini kata Imam Sofian diwawancarai usai sidang Kamis 12 5 Untuk itu dia berharap apa yang ahli sampaikan tersebut dapat membuka perkara ini secara terang benderang serta dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dan membebaskan kliennya dari dakwaan JPU fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: