Catat! Ini Besaran Subsidi dan Syarat Pasang Gigi Palsu Memakai BPJS Kesehatan

 Catat! Ini Besaran Subsidi dan Syarat Pasang Gigi Palsu Memakai BPJS Kesehatan

Ilustrasi untuk berita pemasangan gigi palsu memakai BPJS Kesehatan.--dok : sumeks.co

- Pramedikasi, pemberian obat-obatan sebelum tindakan anestesi sebelum operasi

- Kegawatdaruratan oro-dental

- Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi

BACA JUGA:Catat, Ini Perbedaan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan dan Besaran Iuran Bulanan

- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

- Obat-obatan pasca pencabutan gigi

- Penambahan dengan bahan komposit atau GIC

- Pembersihan karang gigi setahun sekali

BACA JUGA:5 Cara Efektif Bayar Iuran BPJS Kesehatan Menjadi Lebih Mudah dan Praktis, Tanpa Perlu Antri

BPJS Kesehatan juga memberikan cover untuk pemasangan gigi palsu, namun dengan ketentuan sebagai berikut:

- Kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis

- Pelayanan protesa diberikan oleh faskes pertama dan faskes lanjutan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

- Peserta pelayanan protesa berdasarkan dari rekomendasi dokter spesialis gigi

BACA JUGA:Bukan Cuma Kesehatan Fisik, BPJS Kesehatan Juga Mengcover Kesehatan Mental, Ini Caranya

- Klaim diajukan secara kolektif oleh faskes kepada kantor cabang BPJS Kesehatan, maksimal tanggal 10 bulan berikutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: