Catat! Ini Besaran Subsidi dan Syarat Pasang Gigi Palsu Memakai BPJS Kesehatan
Ilustrasi untuk berita pemasangan gigi palsu memakai BPJS Kesehatan.--dok : sumeks.co
- Pramedikasi, pemberian obat-obatan sebelum tindakan anestesi sebelum operasi
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi
BACA JUGA:Catat, Ini Perbedaan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan dan Besaran Iuran Bulanan
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat-obatan pasca pencabutan gigi
- Penambahan dengan bahan komposit atau GIC
- Pembersihan karang gigi setahun sekali
BACA JUGA:5 Cara Efektif Bayar Iuran BPJS Kesehatan Menjadi Lebih Mudah dan Praktis, Tanpa Perlu Antri
BPJS Kesehatan juga memberikan cover untuk pemasangan gigi palsu, namun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan protesa diberikan oleh faskes pertama dan faskes lanjutan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Peserta pelayanan protesa berdasarkan dari rekomendasi dokter spesialis gigi
BACA JUGA:Bukan Cuma Kesehatan Fisik, BPJS Kesehatan Juga Mengcover Kesehatan Mental, Ini Caranya
- Klaim diajukan secara kolektif oleh faskes kepada kantor cabang BPJS Kesehatan, maksimal tanggal 10 bulan berikutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: