Modus Palsukan Data Penjualan Es Kristal, 7 Karyawan Ramai-ramai Masuk Bui, Perusahaan Rugi Ratusan Juta

Modus Palsukan Data Penjualan Es Kristal, 7 Karyawan Ramai-ramai Masuk Bui, Perusahaan Rugi Ratusan Juta

Tujuh karyawan perusahaan pengelolaan air minum (Winro) di Kota Prabumulih yang diamankan polisi. Foto: Dian/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Tujuh karyawan perusahaan pengelolaan air minum (Winro) di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih harus berurusan dengan pihak berwajib.

Mereka diamankan polisi usai ketahuan kerap memalsukan data penjualan es kristal yang dikeluarkan dari dalam gudang.

Adapun ketujuh pelaku tersebut yakni David (33) warga Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Okta Heriyadi (33) dan Santa Saputra (25) warga Desa Karang Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. 

Rokataini (28) warga Dusun IV, Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, AS (18) warga Jalan Rama, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat, Octa Arianto (44) warga Jalan Raya Baturaja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih dan Sandi Prayasa (29) warga Dusun II, Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:TERUNGKAP! 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan, Dikeluarkan Sekolah Palsukan Rapor SMA

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pada Sabtu (7/10) sekira pukul 11.00 WIB di TKP perusahaan tersebut telah terjadi tidak pidana pencurian yang dilakukan oleh 7 orang karyawan PT tersebut dengan cara mengambil es kristal di gudang milik perusahaan.

Modus operandinya adalah karyawan gudang dan sopir serta kernet mengambil es kristal tersebut tanpa sepengetahuan pihak perusahaan pada saat mereka akan mengeluarkan barang dari gudang untuk dikirim ke pembeli. 

Adapun jumlah barang yang dikeluarkan dari gudang dibesarkan jumlahnya dari yang tertulis di nota. 

Lalu sopir serta kernet menjual es kristal tersebut yang hasil penjualannya akan dibagi rata ke sesama karyawan yang di gudang dan sopir serta kernet. 

BACA JUGA:Modus Sopir Truk yang Angkut 120 Ton Batu Bara Ilegal, Palsukan Surat Jalan Biar Lancar Sampai Tujuan

Atas kejadian tersebut korban yang diwakilkan perusahaan tersebut melapor ke Polsek Prabumulih Timur dan menderita kerugian hingga Rp188.370.000.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan pasca menerima laporan korban. 

"Pada hari Minggu (8/10) sekira jam 17.00 WIB, tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan 7 orang tersangka di PT Indotirta Sriwijaya Perkasa (WinRo)," sebutnya.

Lebih lanjut, Herry mengatakan, dari keterangan para tersangka, semuanya mengakui bahwa benar mereka telah mengambil barang milik perusahaan tanpa ijin dan untuk keuntungan pribadi mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: