Modus Sopir Truk yang Angkut 120 Ton Batu Bara Ilegal, Palsukan Surat Jalan Biar Lancar Sampai Tujuan

Modus Sopir Truk yang Angkut 120 Ton Batu Bara Ilegal, Palsukan Surat Jalan Biar Lancar Sampai Tujuan

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel menginterogasi pemilik mobil truk berinisial BB, warga Jakarta saat rilis di Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co --

Modus Sopir Truk yang Angkut 120 Ton Batu Bara Ilegal Palsukan Surat Jalan Biar Lancar Sampai Tujuan

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 120 ton batu bara ilegal dan delapan orang sopir dan seorang pemilik mobil truk di Jalinsum OKU pada Kamis 4 Mei 2023 dini hari lalu.

Untuk mengelabui petugas dan lancar sampai tujuan, para sopir memalsukan surat jalan dan surat pengantar batu bara (SPB) yang diduga dipalsukan dari dua perusahaan.

Para sopir ini juga tidak bisa menunjukkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat personel Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Tito Dani ST MH menyetopnya.

Saat disetop di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, para sopir ini mengaku akan membawa batu bara tersebut Lampung hingga Cilegon.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 120 Ton Batu Bara Ilegal dan 9 Tersangka di Jalinsum OKU

"Para sopir inj mengaku akan membawa batu bara asal dari stockpile yang berada di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim tujuan Lampung hingga Cilegon," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubdit Penmas Humas AKBP Yenni Diarty SIK, saat rilis Senin 8 Mei 2023.

Agung mengatakan, truk-truk yang bertonase 10 hingga 20 ton ini sengaja melintasi Jalinsum pada dini hari setelah viralnya sejumlah truk yang teparter dan membuat macet di Jalinsum Muara Enim.

"Modusnya juga sengaja berjalan pada malam dini hari agar tidak tercium oleh petugas yang melakukan patroli," terang Agung.

Pengungkapan kasus ilegal mining ini juga, kata Agung, berkat laporan yang masuk melalui nomor Banpol Polda Sumsel.

BACA JUGA:Bikin Macet Jalan Lingkar Muara Enim, Sopir Dump Truck yang Angkut Batu Bara Ilegal Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus tindak pidana Minerba yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Petugas mengamankan 120 ton batu bara ilegal sembilan orang tersangka, terdiri dari delapan orang sopir dan satu orang pemilik kendaraan pada Kamis 4 Mei 2023 lalu.

Pemilik kendaraan yakni tersangka BB (45), warga Jakarta Selatan, Jakarta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: