Modus Palsukan Data Penjualan Es Kristal, 7 Karyawan Ramai-ramai Masuk Bui, Perusahaan Rugi Ratusan Juta

Modus Palsukan Data Penjualan Es Kristal, 7 Karyawan Ramai-ramai Masuk Bui, Perusahaan Rugi Ratusan Juta

Tujuh karyawan perusahaan pengelolaan air minum (Winro) di Kota Prabumulih yang diamankan polisi. Foto: Dian/sumeks.co--

BACA JUGA:Palsukan KTA, Bacawako Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

"Jadi setiap hari mereka dapat mengambil sekitar 30 bungkus es kristal dengan harga Rp300 ribu dan hal ini telah mereka lakukan sejak awal tahun 2022 lalu," terangnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan, karyawan gudang dan sopir serta kernet mengambil es kristal tersebut tanpa sepengetahuan pihak perusahaan pada saat mereka akan mengeluarkan barang dari gudang untuk dikirim ke Pembeli. 

"Jumlah barang yang dikeluarkan dari gudang dibesarkan jumlahnya dari yg tertulis di Nota. Lalu Sopir serta kernet menjual es kristal tersebut yang hasil penjualannya akan dibagi rata ke sesama karyawan yang di gudang dan sopir serta kernet," bebernya.

Selanjutnya, ketujuh tersangka saat ini diamankan di Polsek Prabumulih Timur. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," tukasnya. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: