AFPI Menetapkan Bunga Pinjol untuk UMKM 329 Persen Pertahun, Ini Penjelasannya
Ilustrasi--dok : sumeks.co
SUMEKS.CO - Bagi peminjam dana pinjol khususnya UMKM yang bergerak dibidang usaha produktif ada satu platform bernama peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang mengenakan bunga maksimum 0,4 persen per hari.
Hal ini dinilai sangat meringankan serta memudahkan pengguna khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Entjik S Djafar, ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan bahwa saat ini OJK dan AFPI sepakat menetapkan bunga pinjaman maksimum 0,4 persen per hari.
Jika dihitung-hitung untuk dana 30 hari atau sebulan adalah 12,72 persen dan 329 persen untuk 365 hari atau setahun.
BACA JUGA: Hati-Hati Terjebak, Ini Modus dan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK
Lebih lanjut dia juga menyatakan besaran bunga maksimum 0,4 persen per hari tersebut mencakup juga biaya layanan yang dikenakan untuk pelanggan.
Nah dinilai bahwa jumlah tersebut, termasuk yang tidak berat untuk nilai pinjaman yang kecil terutama bagi peminjam produktif.
“Sebenarnya untuk yang kecil-kecilan itu tidak terlalu besar ya karena seperti penjual bakso dan nasi uduk yang butuh Rp1 juta - Rp2 juta per bulan itu kalau dibanding keuntungannya sebulan itu jauh," kata Entjik S Djafar dikutip dari berbagai sumber.
Perkiraannya dari pinjaman Rp1 juta itu nantinya pelaku usaha mikro cukup membayar bunga Rp40 ribu dimana akan menghasilkan nilai Rp2 juta hingga Rp3 juta.
BACA JUGA:Sebelum Terlilit Utang Pinjol, Ini Ratusan Daftar Lengkap Pinjol Ilegal dari OJK Per September 2023
"Sebenarnya dari total portofolio fintech P2P itu lebih banyak untuk produktif. Cash pun hampir 60 persen digunakan untuk masyarakat kecil berdagang,” ujarnya.
Menurutnya adanya sistem seperti ini kemungkinan besar sangat bermanfaat untuk masyarakat terutama pelaku UMKM produktif.
“Manfaat ke pemerintah cukup tinggi, ya cuma karena isu ilegal fintech dan perilaku borrowernya konsumtif, itu lah yang bikin banyak berita negatif.," tukasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya bahkan sudah mengingatkan untuk pengenaan bunga kredit di pinjol berbeda dengan kredit di bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: