WAW! Ada Pinjol Syariah, Buruan Coba Mitraguna dari BSI, Berikut Tata Cara Lengkap Pengajuannya

WAW! Ada Pinjol Syariah, Buruan Coba Mitraguna dari BSI, Berikut Tata Cara Lengkap Pengajuannya

Bank Syariah Indonesia melalui program Mitraguna membuka produk pinjaman online syariah.-foto sumeks.co-

SUMEKS.CO Semakin berkembang teknologi tentunya semakin mempermudah segala aspek kehidupan masyarakat salah satunya adalah pinjaman online (pinjol).

Bank Syariah Indonesia (BSI) satu-satunya bank yang menyediakan fasilitas pinjol syariah dan tabel angsuran yang bisa dilihat dibawah ini.

Kerennya saat ini cuma modal hp dan rebahan dirumah saja sudah bisa mengajukan pinjaman online dengan proses cepat dan anti ribet.

BACA JUGA:Mengenal Produk dari Bank Syariah di Indonesia

Bahkan tak hanya itu saja fasilitas pinjol syariah dari BSI yakni berupa fitur pinjaman Mitraguna yang bisa diajukan secara online.

Sebagai informasi, mitraguna online BSI ini merupakan salah satu pinjaman online yang berbasis syariah dimana bisa dilakukan atau diproses hanya lewat aplikasi BSI Mobile.

Diketahui lewat BSI bahwa minimal pengajuan pinjaman dari program mitraguna online BSI ini berkisar mulai Rp 10.000.000 dan maksimal Rp 50.000.000.

Perlu diketahui bahwa pinjaman mitraguna online dari BSI ini ditujukan oleh ASN atau PNS yang menerima gaji atau payroll dari bank ini.

Nah fitur pinjaman bank syariah ini bisa saja dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan umum nasabah atau yang memiliki kebutuhan dana mendesak.

Hanya lewat hp saja proses pinjaman sudah bisa diproses.

BACA JUGA:Waspada Jeratan Pinjaman Online, Ini Tips dari OJK Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Para nasabah atau pengguna sudah bisa memanfaatkan pinjaman secara online dengan aplikasi BSI Mobile dengan mudah dan cepat tanpa ribet-riber ke bank.

Cara ini merupakan salah satu kelebihan dari BSI Syariah yang juga pencairan terbilang cepat lewat mitraguna online BSI.

Nasabah atau calon debitur ini dapat mengajukan pinjaman hanya dalam hitungan menit tanpa ribet bahkan tanpa menggunakan dokumen fisik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: