Wajib Tau, Ini Daftar Terbaru Aplikasi Pinjol Ilegal Tahun 2023 dari OJK

Wajib Tau, Ini Daftar Terbaru Aplikasi Pinjol Ilegal Tahun 2023 dari OJK

Daftar terbaru pinjol ilegal tahun 2023.-foto sumeksco-

SUMEKS.CO - Sebagian orang menjadikan pinjaman online (Pinjol) sebagai solusi permasahan keuangan. 

Sayangnya, banyak juga pinjol yang populer ternyata yang Ilegal dan menawarkan dana cepat tanpa memerlukan banyak verifikasi. 

BACA JUGA:Waspada Jeratan Pinjaman Online, Ini Tips dari OJK Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Kemudahan kemudahan ini lah yang mengiurkan bagi sebagian orang terus melakukan pinjam online hingga saat ini. 

Sayangnya, meskipun Pinjol tahun 2022 yang cair tanpa verifikasi dapat memberikan kemudahan, mereka juga memiliki risiko yang banyak tidak diketahui. 


aplikasi pinjaman online cepat cair modal KTP-foto:doksumeksco-

Pinjol ilegal jelas tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan meskipun dana dapat cair dengan cepat, mereka tidak memerlukan verifikasi wajah.

Dalam rilis OJK daftar Pinjol ilegal 2022 yang dianggap berbahaya dan berpotensi merugikan bagi pengguna. Tetapi tetap masih banyak sebagian orang menggunakannya. 

BACA JUGA:7 Aplikasi Pinjol untuk Mahasiswa, Bunga Rendah Langsung Cair Saldo DANA Jutaan Rupiah

Kebanyakan orang yang penting mendapatkan dana cepat dan segera. Maka oleh karena itu Pinjol illegal menjadi pilihan dan solusi tanpa berpikir risikonya. 

Ditambah lagi dalam pendaftaran nya mudah maka jelas tetap memilih pinjol ilegal

Selain itu dengan adanya daftar hitam dari OJK, pengguna tidak perlu membayar Pinjol illegal karena mereka dilindungi oleh hukum yang jelas.

Untuk diketahui, dari beberapa aplikasi yang tidak disarankan adalah Uang Kaya Pinjaman online dan Pahlawan Pinjaman OJK karena dianggap merugikan bagi pengguna. 

Diingatkan untuk sebagai referensi, dilansir dari rkonline.id berikut beberapa aplikasi pinjaman online ilegal tahun 2022 yang cair tanpa verifikasi yang perlu diketahui dan di simak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: