Sebelum Terlilit Utang Pinjol, Ini Ratusan Daftar Lengkap Pinjol Ilegal dari OJK Per September 2023

Sebelum Terlilit Utang Pinjol, Ini Ratusan Daftar Lengkap Pinjol Ilegal dari OJK Per September 2023

Daftar terbaru pinjol ilegal tahun 2023.-foto sumeksco-

SUMEKS.CO Terlilit utang pinjaman online (pinjol) ilegal bisa bikin  petaka. Apalagi jika terjadi gagal bayar (galbay). Harus diakui dengan tawaran yang mudah dan cepat bikin calon nasabah terjerat utang pinjol ilegal.

Seolah-olah pinjol menjadi suatu solusi keuangan. Nah karena itu, sebaiknya teliti dan waspada jeratan pinjol.

Khususnya dari entitas pinjol yang tidak terdaftar resmi dari otoritas jasa keuangan (OJK).

BACA JUGA:Wajib Tau, Ini Daftar Terbaru Aplikasi Pinjol Ilegal Tahun 2023 dari OJK

Kemudahan kemudahan ini lah yang mengiurkan bagi sebagian orang terus melakukan pinjam online hingga saat ini. 

Pinjol ilegal ini dapat langsung cair tanpa verifikasi dapat memberikan kemudahan, namun sebaliknya tersembunyi risiko tercekik lilitan utang pinjol.

Pinjol ilegal jelas tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan meskipun dana dapat cair dengan cepat, mereka tidak memerlukan verifikasi wajah.

Dalam rilis OJK daftar Pinjol ilegal 2022 yang dianggap berbahaya dan berpotensi merugikan bagi pengguna.

Tetapi tetap masih banyak sebagian orang menggunakannya. 

Kebanyakan orang yang penting mendapatkan dana cepat dan segera. Maka oleh karena itu Pinjol illegal menjadi pilihan dan solusi tanpa berpikir risikonya. 

Ditambah lagi dalam pendaftaran nya mudah maka jelas tetap memilih pinjol ilegal. 

BACA JUGA:Waspada Jeratan Pinjaman Online, Ini Tips dari OJK Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Selain itu dengan adanya daftar hitam dari OJK, pengguna tidak perlu membayar Pinjol illegal karena mereka dilindungi oleh hukum yang jelas.

Untuk diketahui, dari beberapa aplikasi yang tidak disarankan adalah Uang Kaya Pinjaman online dan Pahlawan Pinjaman OJK karena dianggap merugikan bagi pengguna. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: