Andalkan 'Felling' Arjo Oplos Solar dan Pertalite Palsu

Andalkan 'Felling' Arjo Oplos Solar dan Pertalite Palsu

BBM Oplos --

Tersangka Arjo sebelumnya membuka usaha depot kayu atau toko bangunan.

Karena kebutuhan ekonomi, menyambi pembelian BBM ilegal dari masyarakat di Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan Cek Langsung Gudang Solar Oplosan di Ogan Ilir

“Bawa ke Palembang, diolahnya menjadi bahan bakar menyerupai solar dan pertalite,” ujarnya.

Lanjut Harryo, ini sudah menjadi fenomena yang sering terjadi di Kota Palembang. Seiring masih maraknya penambangan minyak ilegal di Muba.

Menjadikan potensi untuk bisnis baru, membuat seolah-olah menyerupai pertalite dan solar produksi Pertamina,” sesalnya.

Minyak pertalite dan solar palsu itu, kemudian oleh tersangka dijual kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Nama Perusahaan Truk Tangki yang Diamankan dari Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir Diduga Dipalsukan

Dengan maksud mendapatkan keuntungan, atas perjualan minyak ilegal tersebut,” tutur mantan Dirreskrimsus Polda Babel, tersebut.

Atas perbuatannya memalsukan bahan bakar minyak dan hasil olahannya, tersangka disangkakan Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, sambung Harryo, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Polda Sumsel Temukan Buku Tabungan Berisi Belasan Miliar dalam Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir

“Uang Rp1,1 juta, hp merek Oppo dan Samsung, kantong plastik berisi zat kimia warna hijau dan kuning, serta empat unit mobil,” katanya.

Keempat unit mobil itu bermuatan minyak ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: