46 Desa di Muba Diguyur Kucuran Tambahan Dana Desa 2023, Besarannya Segini
Sebanyak 46 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2023 mendapat tambahan kucuran dana desa.--
MUBA, SUMEKS.CO - Sebanyak 46 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2023 mendapat tambahan kucuran dana desa yang rata-rata per desanya mendapatkan Rp139.642.000.
46 Desa penerima tambahan dana desa tersebut, Jumat siang 29 September 2023 dikumpulkan Pemkab Muba untuk mengikuti Rapat Koordinasi terkait rencana penggunaan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate Setda Muba.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muba melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat SDM dan TTG Rusmin Nuryadin SH MH.
Dirinya juga menjelaskan, tambahan Dana Desa ini dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.
BACA JUGA:LUAR BIASA! PTBA Raih 5 Penghargaan Good Mining Practice dari Kementerian ESDM
"Iya tahun ini ada 46 desa di Kabupaten Muba menerima tambahan Dana Desa dari pemerintah pusat, masing-masingnya sebesar Rp 139 jutaan," terang Rusmin.
Rusmin juga menjelaskan, Tambahan Dana Desa ini sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, yang telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.
Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muba Yudi Herzandi SH MHum mengatakan, pemerintah desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, agar mempersiapkan rencana penggunaan dana desa, seperti untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas desa, terutama pembangunan jalan pedesaan, penurunan angka stunting, kebutuhan air bersih dan bantuan dalam menghadapi dampak El-Nino.
"Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan Oktober 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah,"ujarnya.
Berikut 46 desa penerima tambahan Dana Desa 2023:
1. Muara Teladan Kecamatan Sekayu
2. Lumpatan 2 Kecamatan Sekayu
3. Epil Kecamatan Lais
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: