Bobol Mobile Banking via APK File Surat Tilang, Pemuda Tulung Selapan Ini Kena UU ITE Terancam 6 Tahun Penjara

Bobol Mobile Banking via APK File Surat Tilang, Pemuda Tulung Selapan Ini Kena UU ITE Terancam 6 Tahun Penjara

Bobol rekening bank dengan file apk undangan tilang pemuda tulung selapan terancam hukuman 6 tahun penjara. foto: dok/sumeks.co.--

Kasus seperti ini bukan yang pertama. Kapolda Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Achmad Luthfi bahkan turun menjadi korban. 

Pelakunya, ayah dan anak, warga Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI juga. Kejadiannya Juli 2023 lalu.

Modus kedua pelaku mengirimkan undangan aplikasi APK lewat WA. 

Ternyata masuk ke nomor handphone (hp) Kapolda Jateng. 

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Proses Laporan Dokter di Palembang yang Tertipu Pembelian Tiket Konser Coldplay

Setelah undangan berbentuk file APK itu diklik, ponsel Kapolda Jateng dalam penguasaan kedua pelaku.

Dari data sebelumnya, setidaknya ada 15 kasus sejak Maret 2015 hingga Januari 2023 yang melibatkan peretas asal daerah itu. 

Uang yang mereka raup sudah puluhan bahkan mungkin mencapai ratusan miliar.

Seperti kasus yang diungkap jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jembrana Bali, 28 Januari 2023 lalu.  

BACA JUGA:Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Jalani Pemeriksaan di Siber Polda Sumsel 

Dengan back up personel Jatantas Ditreskrimum Polda Sumsel, dilakukan penangkapan terhadap Jaya Saputra (29), warga Dusun IV Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, OKI.

Jaya merupakan pembobol rekening nasabah milik Hendrik Salim (40), warga Kabupaten Jembrana, BALI. 

Uang korban senilai Rp798 juta dikuras pelaku setahun silam. 

Tepatnya 2 Januari 2022. 

Pengakuan tersangka Jaya, ia sudah melakoni pekerjaan ini sejak 2019 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: