Bobol Mobile Banking via APK File Surat Tilang, Pemuda Tulung Selapan Ini Kena UU ITE Terancam 6 Tahun Penjara

Bobol Mobile Banking via APK File Surat Tilang, Pemuda Tulung Selapan Ini Kena UU ITE Terancam 6 Tahun Penjara

Bobol rekening bank dengan file apk undangan tilang pemuda tulung selapan terancam hukuman 6 tahun penjara. foto: dok/sumeks.co.--

SUMEKS.CO - Aksinya membobol mobile banking via apk file surat tilang membuat pemuda asal Tulung Selapan OKI bakal dikenakan UU ITE, dan dia terancam 6 tahun penjara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) Jo Pasal ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang  perubahan atas UU Nomor 11 tahun  2008 tentang ITE

Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Kawanan ES ini rata-rata hanya tamatan SD ini, belajar kemampuan trik dan cara membobol rekening nasabah jarak jauh dari teman-teman komunitasnya.

BACA JUGA:Nganggur Mendadak Kaya, Nah Itu Ciri-ciri Pelaku ‘Bank Bobol’ Oknum Warga Tulung Selapan, Jangan Tersinggung!

Untuk membobol rekening bank calon korban, pelaku hanya berusaha mendapatkan nomor One Time Password (OTP) rekening bank.  

Setelah dapat OTP, uang dalam tabungan korban pun jebol. 

Terdata sejak bulan Maret 2015, sudah 15 kasus kejahatan ilegal access yang berujung pembobolan rekening bank.

BACA JUGA:Sejak Maret 2015, Sudah 15 Kasus Kejahatan Ilegal Access ‘Bobol Rekening Bank’ File APK dari Tulung Selapan

Pesan file apk undangan atau surat tilang palsu dikirimkan pelaku dari Tulung Selapan, kabupaten OKI, provinsi Sumatera Selatan. 

Data itu hingga Januari 2023, yang melibatkan peretas asal daerah tersebut.

Luarbiasanya, uang yang mereka raup sudah puluhan bahkan mungkin mencapai ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA:Kasat Lantas Gercep, Pembobol Rekening Bank Pakai APK Tilang: ‘Surat Tilang Kita Kirim ke Rumah Pelanggar’

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: