Sejak Maret 2015, Sudah 15 Kasus Kejahatan Ilegal Access ‘Bobol Rekening Bank’ File APK dari Tulung Selapan

Sejak Maret 2015, Sudah 15 Kasus Kejahatan Ilegal Access ‘Bobol Rekening Bank’ File APK dari Tulung Selapan

Sejak maret 2015, sudah 15 kasus kejahatan ilegal access ‘bobol rekening bank’ file apk dari tulung selapan. foto: dok/sumeks.co.--

Uang Rp2,3 miliar itu sudah dihabiskannya untuk belanja kebutuhan sehari-hari. 

Dia berlagak bak seorang “sultan”. 

Pria pengangguran ini membagi-bagikan uang hasil penipuan itu ke para tetangga dan teman-temannya.

Ada juga yang dititipkan dengan teman-teman sekampungnya via transfer.

BACA JUGA:Buka Rekening Bank Digital Allo Bank Bisa Dapat Cuan? Pasti Untung Begini Caranya

“Ada yang belum sempat ditarik, masih dalam rekening,” aku tersangka ES.  

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Beberkan Modus Warga Tulung Selapan yang Kuras Rp2,4 Miliar Milik Warga Palembang 

Pelaksana tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH modus operandi tindak kejahatan ilegal access yang dilakukan tersangka yakni dengan mengirimkan APK surat tilang. 

“Tersangka mengaku dari kepolisian, mungkin itu yang membuat korban percaya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) Jo Pasal ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang  perubahan atas UU Nomor 11 tahun  2008 tentang ITE. 

“Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta,” tukasnya.

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Beberkan Modus Sindikat Penipuan Pembelian Beras Online yang Diotaki Napi di Lampung

Terkait adanya kasus penipuan dan kuras tabungan modus file APK tilang elektronik  disikapi cepat Sat Lantas Polrestabes Palembang. 

Supaya tidak jatuh korban lain.

“Kami sudah dapat informasi. Pelaku berpura-pura sebagai petugas dari Sat Lantas Polrestabes Palembang atau Ditlantas Polda Sumsel,” ungkap urai Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: