KPU Kabupaten OKI Belum Menerima Pengajuan Perubahan Bacaleg Dari Parpol Pemilu 2024

KPU Kabupaten OKI Belum Menerima Pengajuan Perubahan Bacaleg Dari Parpol Pemilu 2024

Kantor KPU Kabupaten OKI. --

Lanjut Haris, KPU OKI menetapkan sebanyak 535 orang bakal caleg masuk DCS pada Pemilu 2024 mendatang. Sebanyak 158 bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga dicoret dan dinyatakan gugur sebagai bakal caleg DPRD OKI. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: