Letkol Asal Muara Enim Kena Pasal Penipuan Terancam 4 Tahun, Brimob Kawal Truk di Baturaja Divonis 1,5 Tahun
Letkol asal Muara Enim kena pasal penipuan terancam 4 tahun penjara, sedangkan brimob gadungan (foto di bawah) kawal truk di baturaja divonis 1,5 tahun. foto: dok/sumeks.co. --
Terserempet truk yang hendak masuk ke pool kendaraan di Desa Pusar.
Informasinya pelaku mengawal truk tersebut.
Warga itu tidak terima, tetap menunggu di depan pool kendaraan. Keluarlah Riski, menemui hingga terjadi cekcok.
Dia mengarahkan, senjatanya yang masih dalam sarung, seraya mengancam akan menembak warga tersebut.
Warga itu takut, menghindar namun menghubungi anggota Polsek Baturaja Barat.
Polisi dari Polsek melakukan pengecekan ke TKP.
Setelah diperiksa, pria berseragam Brimob pangkat Briptu itu banyak kejanggalan.
Terkuak, dia bukan polisi.
Dari KTP-nya, pelaku Risky warga asal Provinsi Lampung. Anggota Polsek Baturaja Barat, lalu menghubungi Propam Polres OKU,
Polisi mengamankan Brimob gadungan itu ke Polres OKU.
Dia pun akhirnya ditahan, ditetapkan tersangka karena membawa sajam dengan sarung dan gagang berbentuk pistol FN. (*/way/bis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: