BNPB: Denda Pelaku Karhutla Gunung Bromo Masih Kurang, Tak Sebanding Biaya Water Bombing
Kapolres Probolinggo beserta Dandim meninjau dan oleh TKP Kebakaran di Bukit Telettubies Bromo. Foto: Polres Probolinggo--
"Ada 5 flare asap yang dibawa. 4 bisa dinyalakan, 2 tidak bisa. Kemudian terjadi musibah kebakaran," katanya.
Api yang dipicu oleh flare tersebut dengan cepat merambat ke rerumputan kering yang ada di Bukit Savana.
Situasi tersebut diperparah dengan adanya hembusan angin yang cukup kencang sehingga api menyebar dengan sangat cepat.
Pihak TNBTS serta petugas kepolisian segera bergerak cepat menuju lokasi kebakaran setelah menerima laporan.
BACA JUGA:Heboh! Dua Sejoli Pembawa Petaka, Prewedding Pakai Flare Sebabkan Kebakaran Hebat di Gunung Bromo
Keenam orang yang terlibat dalam sesi pemotretan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Salah satunya, yakni Andrrie Prabowo Eka Pradana, 41 tahun, asal Lumajang, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Andrrie adalah manajer wedding organizer yang bertanggung jawab atas sesi pemotretan tersebut.
Selain itu, kelima saksi lainnya telah dipulangkan namun dengan status wajib lapor. Dua di antaranya adalah calon pengantin.
BACA JUGA:Menuju Puncak Bromo di Sela Mengikuti Porwanas XIII Jatim
Kelima saksi tersebut yakni calon pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1, Kota Palembang, Sumsel.
Sedanagkan calon pengantin pria HP (39) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dengan adanya kejadian ini, pihak wedding organizer dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.
Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan, khususnya saat berada di area konservasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: