Pengakuan Spesialis Curanmor 10 TKP di Palembang: Kami Paling Sulit Bongkar Kunci Tambahan Gembok Kuningan

Pengakuan Spesialis Curanmor 10 TKP di Palembang: Kami Paling Sulit Bongkar Kunci Tambahan Gembok Kuningan

Tersangka Andrian (kiri) dan adiknya Jupri saat digiring di Mapolda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua pelaku spesialis curanmor di Palembang dibekuk tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel tanpa perlawanan.

Keduanya Jupri (46), warga Mariana, Kabupaten Banyuasin dan Andrian (30), warga Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang yang merupakan kakak-adik.

Aksi keduanya diketahui di sekitar jembatan Musi 6 dan sudah 10 kali berkolaborasi melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut.

Kepada polisi, tersangka Andrian mengaku setiap melakukan aksi curanmor mereka menggunakan kunci letter T.

BACA JUGA:Polda Sumsel Ringkus 5 Pelaku Spesialis Curanmor, 31 Kali Maling Motor di Palembang dan Banyuasin

"Yang metik saya Pak pakai kunci T, sedangkan kakak saya yang nunggu di motor. Kami biasanya metik motor yang parkir di pinggir jalan dan paling banyak di daerah dekat Jembatan Musi 6," kata Andrian di hadapan polisi.

Menurut pengakuan keduanya, sepeda motor yang memakan kunci tambahan khusus kunci gembok yang berbahan kuningan yang paling susah untuk dibuka.

"Motor yang sulit dicuri itu kalau digembok pakai bahan kuningan. Kalau yang biasa sangat mudah untuk dirusak," ungkapnya.

Setiap hasil curiannya itu dijual ke penadah yang berada di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Komplotan Spesialis Curanmor di Palembang Ditangkap, Incar Rumah Kosan dan Pasar Induk Jakabaring

"Satu motor jenis matic kami jual dengan harga Rp2,5 juta. Duitnya dipakai cuman untuk mabuk berdua," tutup tersangka Andrian. 

Sementara, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Keduanya merupakan residivis kasus curanmor. Tersangka Andrian ini merupakan DPO kasus 363 KUHP pada 2017 lalu," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: