Polda Sumsel Ringkus 5 Pelaku Spesialis Curanmor, 31 Kali Maling Motor di Palembang dan Banyuasin

Polda Sumsel Ringkus 5 Pelaku Spesialis Curanmor, 31 Kali Maling Motor di Palembang dan Banyuasin

Lima pelaku spesialis curanmor yang diringkus Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan AKP Taufik Ismail SH MH meringkus lima orang pelaku spesialis tindak pidana curanmor yang sudah melakukan aksinya sebanyak 31 kali.

Kelima pelaku ini telah melakukan aksinya di sejumlah di wilayah hukum Kota Palembang dan sejumlah Kabupaten di Sumsel.

Di antaranya, kawasan Kenten Laut, Talang Kelapa, Banyuasin, Gandus, Sematang Borang, Iilir Timur III, Alang-Alang Lebar, IB I, Gandus dan Kemuning Palembang. 

Tersangka Ario Dony alias Deni (30), warga Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, 7 TKP curanmor (Sako, Pakjo, Gandus, Simpang Dogan, Kenten Laut, Sako, Talang Buluh).

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor yang Sudah 18 Kali Beraksi

Tersangka Risky Nanda (23), warga Perum Griya Asri, Kecamatan Gandus Palembang, 7 TKP curanmor yakni Kenten Laut, Borang, Simpang Patal, Soekarno-Hatta 2 kali, Sako, Talang Buluh. 

Tersangka Mulyadi (44), warga Kecamatan Gandus Palembang, 5 TKP curanmor (Talang Buluh, Simpang Fatal, Soekarno-Hatta, Borang, Pakjo).

Fikriyadi alias Wak Tanjar (39), warga Gandus Palembang, 11 TKP curanmor yakni Talang Buluh, Simpang Patal, Soekarno-Hatta, Borang, Pakjo, Sako, Gandus, Simpang Dogan, Kenten Laut, Ilir Barat I, Ilir Barat II. 

Tersangka Iqbal Hernanda (27), warga Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang, 1 (satu) TKP curanmor (sako) dan penadahan 1 (satu) unit HP.

BACA JUGA:Selama 3 Pekan Polrestabes Palembang Amankan 31 Tersangka Kasus 3C, Aksi Curanmor Masih Tinggi

“Terhadap lima orang pelaku Ario Dony, Risky Ananda, Mulyadi, Fikriyadi Alias Wak Tanjar dan Iqbal Hernanda tersebut, diterapkan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH, Jumat 11 Agustus 2023. 

Puluhan kali aksi itu, tambah Kompol Agus berdasarkan Laporan Polisi dari para korban.

"Dugaan sementara masih banyak lagi TKP para pelaku ini dan masih dalam pendalaman kami," ujar Kompol Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: