Jadi Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Tak Ditahan, Mobil Tahanan untuk Siapa?
Hendri Zainuddin saat naik ke mobil pribadinya. Foto: Fadly/sumeks.co--
"Benar pada hari ini terkonfirmasi yang bersangkutan hadir penuhi panggilan untuk diperiksa dan di mintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2021," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Dikonfirmasi diruang kerjanya, Vanny menerangkan HZ hadir penuhi panggilan penyidik sekira dari pukul 9 pagi.
"Hingga saat ini, masih terus diperiksa secara insentif oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel," terang Vanny.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, selain HZ di saat bersamaan juga turut memeriksa 6 orang lainnya dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel.
Diterangkan Vanny, enam orang yang dipanggil dan diperiksa penyidik tersebut yakni B selaku Kabid Dispora Provinsi Sumsel, LCK ASN Dispora Sumsel, A ketua panitia cabor tenis KONI Sumsel, H ketua panitia cabor biliard.
Selain itu, lanjut Vanny ada dua orang lagi yang diperiksa yang mana merupakan rekanan dari KONI Sumsel yakni berinisial IN Direktur CV Ridlo Sapta Cipta dan BHH Direktur CV Dona Jaya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan saksi-saksi khususnya HZ menurut informasi yang dihimpun masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Diketahui sebelumnya, pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu, Kejati Sumsel telah resmi menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut diketahui bernama, Suparman Roman sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel.
BACA JUGA:Giliran Wakil Ketua IV KONI Sumsel Agung Rahmadi Digarap Penyidik Kejati Sumsel, Ada Apa?
Serta satu tersangka lainnya bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2023.
Saat ini kedua tersangka langsung dilakukan penahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: