Orgen Tunggal Tak Dilarang Asal Jangan Putar Musik Remix, Cegah Pengunjung ‘Lincah’ Datang Konsumsi Narkoba
Orgen tunggal tak dilarang asal jangan putar musik remix, cegah pengunjung ‘lincah’ datang konsumsi narkoba. foto: ilustrasi/sumeks.co.--
BACA JUGA:Anaknya Ribut dan Dianiaya Saat Nonton Orgen Tunggal, Bapak Lapor Polisi
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno menjelaskan, Pemkab Empat Lawang melalui Bupati sudah mengeluarkan larangan kegiatan pesta malam.
“Kebijakan ini merupakan kebijakan yang baik. Karena dapat menurunkan angka tindak kriminalitas,” singkatnya.
Polres OKU juga sudah mensosialisasikan pelarangan OT malam hari, apalagi yang memainkan musik remix atau koplo.
“OT memutar music remix atau house music memicu kecenderungan terjadinya pesta minuman keras atau juga peredaran narkoba,” kata Wakapolres OKU Kompol Faridah Aprillah SH.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, juga mendukung penuh perintah Kapolda Sumsel terkait pelarangan OT mainkan musik remix.
Melalui imbauan. Secara sosialisasi, maupun turun langsung untuk menyampaikan. Tidak boleh adanya OT memainkan musik remix,” katanya.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani SIK, juga menyatakan akan melaksanakan intruksi dan arahan Kapolda Sumsel.
“Khusus di Muratara, memang sudah diberlakukan pelarangan pesta malam sejak 2021,” sebutnya. (afi/kms/way/chy/gti/eno/uni/zul/dik/air)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co