Orgen Tunggal Tak Dilarang Asal Jangan Putar Musik Remix, Cegah Pengunjung ‘Lincah’ Datang Konsumsi Narkoba
Orgen tunggal tak dilarang asal jangan putar musik remix, cegah pengunjung ‘lincah’ datang konsumsi narkoba. foto: ilustrasi/sumeks.co.--
BACA JUGA:Irjen Pol Rachmad Wibowo Larang Orgen Tunggal di Sumsel Putar Lagu Remix
Pelakunya, Bondan (36) warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, disidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Muara Enim.
Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi, mengatakan pelaku melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHP.
“Ini sebagai efek jera bagi yang bersangkutan maupun warga lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa,” terangnya.
Sebab jika tidak diberikan tindakan tegas, akan berdampak ke masyarakat lain yang akan nekat menggelar kegiatan serupa.
BACA JUGA:Anaknya Ribut dan Dianiaya Saat Nonton Orgen Tunggal, Bapak Lapor Polisi
“Kita khawatir, kegiatan hiburan pada malam hari terutama OT yang menggelar musik remix, sering menimbulkan keributan yang berakhir perkelahian dan korban jiwa,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Lahat AKP M Romi, juga menyebut adanya kolerasi hiburan OT musik remix jadi salah satu pemicu terjadinya penyalahgunaan narkoba.
Apalagi, peredaran narkoba meningkat belakangan ini.
“Peredaran narkoba identik dengan hiburan malam. Jadi kami lakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka Yanto SH MSi, menjelaskan pelarangan OT musik remix, juga untuk mencegah terjadinya perkelahian bahkan pembunuhan.
“Tahun lalu pernah kejadian. Tahun ini belum ada, kita harap jangan sampai ada. Kita bersama melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana anirat,” imbuhnya.
Sementara di Kabupaten Empat Lawang, pesta organ tunggal (OT) malam hari juga dilarang. Hanya boleh pagi sampai sore.
“Sudah ada perda pesta malam, untuk mencegah kriminalitas. Namun terkadang ada beberapa oknum warga tidak mentaati perda tersebut,” sesal Kasat Pol-PP Empat Lawang, Asnan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co