Wujudkan Ogan Ilir Bebas Narkoba dan Musik Remix Provokatif, Polsek & Forkopimcam Pemulutan Bikin Kesepakatan

Wujudkan Ogan Ilir Bebas Narkoba dan Musik Remix Provokatif, Polsek & Forkopimcam Pemulutan Bikin Kesepakatan

Forkopimcam Pemulutan melakukan penandatanganan komitmen bersama Ogan Ilir Bebas Narkoba dan Musik Remix, khususnya di wilayah hukum Polsek Pemulutan. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polsek Pemulutan bersama unsur Forkopimcam, menggelar Rapat Komitmen Bersama bertajuk "Ogan Ilir Bebas Narkoba dan Remix".

Kegiatan rapat komitmen bersama unsur Forkopimcam Pemulutan tersebut, dipusatkan di Aula Kantor Camat Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, pada 24 Juli 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta gangguan Kamtibmas akibat hiburan musik remix

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., Camat Pemulutan M. Panca Rahmat, S.H., Danramil Pemulutan Lettu Inf Eka Yudha, para kepala desa se-Kecamatan Pemulutan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur TNI-Polri lainnya.

BACA JUGA:Temukan 21 Paket Sabu Saat Ungkap Kasus Pengeroyokan, 2 Pelaku Digelandang ke Polsek Pemulutan

BACA JUGA:Polsek Pemulutan Ogan Ilir Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung di Desa Teluk Kecapi

Dalam arahannya, Kapolsek Pemulutan menegaskan sejumlah poin penting sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Adapun komitmen tersebut, yakni, melarang penggunaan musik remix, house music, DJ remix, maupun remix koplo dalam acara hiburan rakyat.

"Karena ini berpotensi menimbulkan keributan dan melanggar norma kesusilaan," ujarnya. 

Kemudian, kegiatan orgen tunggal hanya diperbolehkan hingga pukul 16.00 WIB, dan tidak diizinkan pada malam hari.

BACA JUGA:Kapolsek Pemulutan Ogan Ilir, Tegas Tak akan Berikan Izin Keramaian Malam Hari, Terlebih Ada Musik Remix

BACA JUGA:Hadang Korban Saat Naik Motor Lalu Dipukul Gunakan Sajam, Pemuda Ini Diamankan Anggota Polsek Pemulutan

Setiap kegiatan orgen tunggal wajib mengantongi izin keramaian dari Polsek, serta rekomendasi kepala desa dan diketahui pihak Koramil.

Para kepala desa juga didorong segera menanam jagung pipil di desanya masing-masing, dalam rangka mendukung program ketahanan pangan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait