Praperadilan Mantan Kepsek SMA 19 Palembang Ditolak, Kasus Tersangka Slamet di Kejari Lanjut Pemeriksaan Saksi
Praperadilan mantan Kepsek SMA 19 Palembang ditolak, kasus tersangka Slamet di Kejari lanjut pemeriksaan saksi. foto: dok/sumeks.co. --
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Kepala Sekolah SMA 19 Palembang kembali digelar, Senin, 21 Agustus 2023.
Saksi yang hadir di peridangan menegaskan bahwa penyidikan sudah sesuai SOP.
Pemohon Praperasilan sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19.
Itu terjadi pada Tahun Anggaran 2021- 2022.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dihadapan hakim tunggal Praperadilan Pitriadi SH MH, Kejari Palembang, selaku termohon menghadirkan dua saksi.
BACA JUGA:Upaya Hukum Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT BA Kandas, Penyidikan Dilanjutkan
Yakni, Aldi R Rijasa selaku Kasubsi Penyidikan dan Heri Fadlullah.
Dalam keterangannya, saksi Aldi R Rijasa mengatakan, jika tidak ada kewajiban penyidik memberikan secara tertulis Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saat melakukan pemeriksaan terhadap pemohon sebagai saksi.
“Penyidik tidak ada kewajiban menyampaikan SPDP kepada terperiksa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam SOP dari Lidik ke Sidik, tim penyidik selalu melakukan ekspose internal. Dalam setiap rangkaian pemeriksaan dan sebelum menetapkan tersangka.
“Yang mulia, dalam penyidikan, penyidik juga sudah mengirimkan tembusan SPDP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co