Praperadilan Mantan Kepsek SMA 19 Palembang Ditolak, Kasus Tersangka Slamet di Kejari Lanjut Pemeriksaan Saksi

Praperadilan Mantan Kepsek SMA 19 Palembang Ditolak, Kasus Tersangka Slamet di Kejari Lanjut Pemeriksaan Saksi

Praperadilan mantan Kepsek SMA 19 Palembang ditolak, kasus tersangka Slamet di Kejari lanjut pemeriksaan saksi. foto: dok/sumeks.co. --

SUMEKS.CO, PALEMBANG – Hakim Tunggal pengadilan negeri (PN) Palembang, Pitriadi SH menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka Slamet.

Dengan demikian, kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 tahun anggaran 2021- 2022 dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Hal tersebut disampaikan hakim tunggal dalam sidang gugatan Praperadilan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 23 Agustus 2023.

BACA JUGA:Praperadilan Penetapan Tersangka Mantan Kepala Sekolah SMA 19 Palembang, Saksi Tegaskan Penyidikan Sesuai SOP

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan, bahwa Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri terkait objek sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.

“Menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon,” tegas hakim.

Menyikapi hal tersebut, Kasi Intelegen Kejari Palembang, Dr Hardiansyah SH MH, mengatakan dengan adanya putusan hakimn dalam sidang praperadilan tersebut, artinya tidak ada yang salah dalam penerapan prosedur terhadap para tersangkka.

“Ya kita lanjut proses penyidikan dan akan terus memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut,” ujar Hardi.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19 Ajukan Praperadilan, Kejari Palembang: Silahkan Itu Hak Tersangka!

Sebelumnya, pada Kamis 20 Juli 2023 lalu penyidik Pidsus Kejari Palembang resmi menetapkan mantan Kepsek SMA 19 bernama Slamet dan satu tersangka lainnya Arpan mantan Ketua Komite Sekolah.

Keduanya resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai tersangka korupsi dana komite dan pembangunan di SMA Negeri 19 tahun 2021-2022.

Adapun modus perkara yang dilakukan para tersangka, bahwa para tersangka berdasarkan alat buktinya menggunakan uang komite dan pembangunan sekolah tidak sesuai prosedur.

Atas perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil perhitungan kerugian yang ditimbulkan senilai Rp. 358.775,250,-.

BACA JUGA:UPDATE, Pengacara Pelaku Sumpah Pocong Gugat Praperadilan Polda Sumsel Tapi Perkaranya Sudah di Kejaksaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co