Kakanwil Kemenkumham Babel Buka Rapat Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda Tahun 2023

Kakanwil Kemenkumham Babel Buka Rapat Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda Tahun 2023

Kakanwil Kemenkumham Babel Buka Rapat Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda Tahun 2023.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan Rapat Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2023 dengan tema "Mewujudkan Propemperda yang Terencana, Terpadu, Sistematis dan Harmonis", dilaksanakan di Balai Pengayoman Kanwil, Selasa 22 Agustus 2023.

Rapat Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah Tahun 2023 langsung dibuka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 35 orang peserta yang terdiri dari Biro Hukum Babel, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.

Eko menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman bagi para pembentuk peraturan perundang-undangan di daerah dalam Prolegda.

BACA JUGA:Semarakkan HUT ke-78 Kemenkumham, Ini Kegiatan yang Dilakukan Kemenkumham Babel

Serta untuk penyamaan persepsi bagi para pembentuk peraturan perundang-undangan di daerah dalam penyusunan serta pengelolaan prolegda.

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto dalam sambutannya mengatakan, Program Legislasi Daerah (Prolegda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi atau Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 239 ayat (1) disebutkan bahwa Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda).

Disampaikan Harun, meskipun tahapan dan mekanisme penyusunan program pembentukan perda telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya adakalanya  ditemukan berbagai permasalahan. 

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Telah Harmonisasikan 32 Ranperda

Permasalahan tersebut seperti program pembentukan Perda hanya berisi daftar judul rancangan Perda tanpa didasarkan atas kajian mendalam yang dituangkan baik dalam keterangan, penjelasan maupun naskah akademik rancangan peraturan daerah. 

Kakanwil Harun menyebutkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan pada daftar Propemperda tiap Kabupaten/Kota adalah, 11 Raperda dari Kota Pangkalpinang, 16 Raperda dari Kabupaten Bangka, 13 Raperda dari Kabupaten Bangka Tengah, serta 9 Raperda dan 3 Raperda pada usulan kumulatif terbuka dari Kabupaten Bangka Barat.

Lalu 14 Raperda dari Kabupaten Bangka Selatan, 14 Raperda dari Kabupaten Belitung, serta 15 Raperda dan 3 Raperda kumulatif terbuka dari Kabupaten Belitung Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: