Sekda Banyuasin Jamin Warga Tak Digusur Setelah Tanah Pertamina Diinventarisir, Tapi Warga Minta Status Hukum

Sekda Banyuasin Jamin Warga Tak Digusur Setelah Tanah Pertamina Diinventarisir, Tapi Warga Minta Status Hukum

Sekda banyuasin jamin warga tak digusur setelah tanah pertamina diinventarisir, tapi warga minta status hukum. foto: dok/sumeks.co. --

Sudah puluhan tahun tinggal di atas lahan milik PT Pertamina.

BACA JUGA:Pertamina Edukasi Kelompok Masyarakat Terkait Energi Penggerak Lingkungan di Desa Pulau Semambu Ogan Ilir

Mereka selama ini memang tak punya alas hak atas tanah itu.

Padahal sudah didirkan rumah diatasnya.

“Status hukum tanah kami setelah inventarisasi ini bagaimana?”, tanya Rasyid, salah seorang warga.

Rasyid pun memegang janji Pertamina bahwa warga tersebut tidak akan digusur.

BACA JUGA:Pertamina Inventarisir Lahan HGU 570 Hektare di Banyuasin, 50 Orang Warga Minta Perlindungan Wakil Rakyat 

Namun Rasyid juga minta ada kejelasan setelah inventarisasi rampung nantinya.

“Kami minta tidak dibuat terkatung-katung lagi," tandasnya.

Sebelumnya, warga di kecamatan Banyuasin 1 ini akui tanah pertamina yang diinventarisir.

Namun warga juga memegang janji Pertamina bahwa mereka tidak akan diusir.

50 warga akhirnya minta perlindungan wakil rakyat, DPRD Banyuasin.

Kegiatan inventarisasi sendiri sudah dimulai Kamis 10 Agustus 2023, di Kelurahan Mariana, Desa Sungai Gerong dan Sungai Rebo. 

BACA JUGA:Pertamina Inventarisir Lahan HGU 570 Hektare di Banyuasin, 50 Orang Warga Minta Perlindungan Wakil Rakyat 

Total tanah yang menjadi aset Pertamina yang ada di Kecamatan Banyuasin I seluas 570 Ha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: