Sekda Banyuasin Hadiri Rapat Pembagian PI Migas Antara Sumsel Muba dan Banyuasin

Sekda Banyuasin Hadiri Rapat Pembagian PI Migas Antara Sumsel Muba dan Banyuasin

Sekda Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN ENG, bersama pejabat terkait dalam rapat pembagian Participating Interest (PI) migas antara Provinsi Sumsel, Musi Banyuasin, dan Banyuasin, di Kantor Gubernur Sumsel, 12 Februari 2025.--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN ENG, menghadiri rapat pembagian Participating Interest (PI) Migas antara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Musi Banyuasin (Muba), dan Banyuasin.

Rapat tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, di Ruang Rapat Sekda Kantor Gubernur Sumsel, dan dipimpin oleh Sekda Provinsi Sumsel, Edward Chandra.

Dalam kesempatan tersebut, Erwin menjelaskan bahwa wilayah Musi Banyuasin memiliki beberapa sumur migas, serta satu sumur yang terletak di perbatasan antara Banyuasin dan Musi Banyuasin yang termasuk dalam blok Rimau.

Menurutnya, pembagian hasil PI dari blok migas tersebut merupakan hal penting untuk mempercepat pembangunan daerah, khususnya dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Banyuasin dan Muba.

BACA JUGA:Penjabat Bupati Banyuasin Lakukan Sosialisasi Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 untuk Kemajuan Desa

BACA JUGA:Sekda Banyuasin Resmi Buka Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Polsri Kampus Banyuasin 2025

Erwin menegaskan bahwa dalam rapat tersebut, diputuskan untuk menunjuk lembaga independen yang akan bertugas menghitung persentase pembagian hasil PI.

Penunjukan lembaga ini diharapkan dapat mempercepat pembagian hasil migas antara Muba dan Banyuasin serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan kedua wilayah tersebut, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya lembaga independen, kami berharap proses pembagian hasil migas ini dapat lebih transparan dan efisien, serta menjadi dasar bagi Gubernur Sumsel untuk menentukan keputusan melalui produk hukum yang mengatur angka detail pembagian hasil PI tersebut,” jelas Erwin.

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan bahwa setiap kepala daerah di kedua wilayah akan menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pelaksana dalam implementasi pembagian hasil tersebut.

BACA JUGA:Penjabat Bupati Banyuasin Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Terpilih Hasil Pilkada Banyuasin 2025

BACA JUGA:STQH ke-XII Kabupaten Banyuasin 2025: Seleksi Qari dan Qariah Terbaik untuk Mewakili Provinsi

Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj. Bupati Muba, Sandi Pahlevi, Kadis ESDM Provinsi Sumsel, Direktur BUMD Sumsel Energi, Direktur BUMD Sei Sembilang Heryadi, serta perwakilan lembaga terkait lainnya.

Keputusan yang diambil dalam rapat ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kedua daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya alam yang ada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait