Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bakal Seret 41 Orang Saksi dan 18 Orang Saksi Ahli

Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bakal Seret 41 Orang Saksi dan 18 Orang Saksi Ahli

Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bakal Seret 41 Orang Saksi dan 18 Orang Saksi Ahli--

Dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

BACA JUGA:Ngotot Bela Panji Gumilang, Habib Kribo Ternyata Ikut Terlibat Kasus di Al-Zaytun?

Ancaman pidana yang terjerat Pasal tersebut pun tidak main-main, bagi para pelaku yang dijerat tindak pidana penistaan agama terancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.


Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bakal Seret 41 Orang Saksi dan 18 Orang Saksi Ahli.--

Tidak sampai disitu saja, Panji Gumilang juga bakal dijerat dengan dugaan tindak pidana lainnya usai penyidik Mabes Polri mencium adanya  perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Selain TPPU, dalam perkembangan penyelidikan juga turut mencium tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al Zaytun Indramayu. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: