2 Karyawan PT HM Sampoerna Palembang Bantah Manipulasi Data Outlet Penjual Rokok, Keduanya Menang di PHI

2 Karyawan PT HM Sampoerna Palembang Bantah Manipulasi Data Outlet Penjual Rokok, Keduanya Menang di PHI

2 karyawan PT HM Sampoerna Palembang bantah manipulasi data outlet penjual rokok, keduanya menang di PHI. foto: dok/sumeks.co.--

Andra menerangkan, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang setelah  dipecat secara sepihak pada November 2022.

BACA JUGA:Sidang Pemecatan Karyawan, HM Sampoerna Hadirkan Saksi Manager

Perusahaan berdalih, penggugat melakukan kesalahan dengan memanipulasi data outlet penjual rokok.

2 karyawan tetap Andra Desvrian dan Dhany Prasanto mengaku sudah lalui pertemuan mediasi, baik bipatrit dan tripatrit di dinas tenaga kerja.

Mediasi mentok, perusahaan tetap ngotot memecat keduanya. 

Berikutnya perusahaan mengirim surat PHK sepihak dan pesangon.

BACA JUGA:Manager Anak Perusahaan PT HM Sampoerna Digugat PT HMS, Tuduhannya Tak Awasi 2 Karyawan Diduga Manipulasi Data

Sidang pembacaan vonis ini dipimpin langsung ketua majelis hakim.

Dalam sidang vonis, perusahaan rokok PT HM Sampoerna mengutus pengacara Trifena Martina Mastra dari kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi& partners.

Trifena tidak memberikan keterangan usai sidang, upaya konfirmasi diluar sidang tak direspon.

Pengacara menolak berkomentar.

BACA JUGA:2 Anak Buah Manager Anak Perusahaan HM Sampoerna Menang Gugatan, Eh Giliran Bosnya Kena Gugat Dituding Lalai

Namun dalam sidang sebelumnya,  kuasa hukum PT HM Sampoerna Mutiara Andika ada menyampaikan duplik secara tertulis pada majelis hakim diketuai Romi Sinatra SH.

Dari salinan duplik yang diterima wartawan, pengacara menilai gugatan yang diajukan penggugat (2 karyawan) kabur dan tidak jelas.

Untuk itulah tim hukum meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerja antara para penggugat and PT HM Sampoerna berakhir karena PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: