2 Karyawan PT HM Sampoerna Palembang Bantah Manipulasi Data Outlet Penjual Rokok, Keduanya Menang di PHI
2 karyawan PT HM Sampoerna Palembang bantah manipulasi data outlet penjual rokok, keduanya menang di PHI. foto: dok/sumeks.co.--
Terpisah, hakim PHI minta PT HM Sampoerna vs Chaidir dapat bertemu dan membicarakan kemungkinan berdamai.
Seyogyanya sidang perkara ini sudah dibacakan gugatan oleh pemohon gugatan PT HM Sampoerna Tbk di pengadilan negeri Palembang.
Namun, majelis hakim PHI PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH meminta masing-masing pihak untuk melengkapi berkas gugatan perkara terlebih dahulu.
Sehingga sidang pembacaan dengan agenda pembacaan gugatan ditunda hingga 21 Agustus 2023 mendatang.
BACA JUGA:Putusan Ditunda, Penggugat PT HM Sampoerna Optimis Menang Gugatan di PN Palembang
Meski begitu, sebelum menutup persidangan selama melengkapi berkas perkara, hakim ketua berharap agar kedua belah pihak dapat tercipta jalan perdamaian diantara keduanya.
"Benar, sekarang saat ini saya justru digugat oleh perusahaan saya sendiri,” ungkap Chaidir di PN Palembang, Senin 14 Agustus 2023.
Chaidir pun mengaku sedang mendapatkan sanksi skorsing dari perusahaannya itu.
BACA JUGA:SP3 Cacat Hukum, Hakim Perintahkan PT HM Sampoerna Pekerjakan Kembali 2 Penggugat
Sebelumnya, tergugat Chaidir bersaksi atas 2 karyawannya dalam gugatan terhadap perusahaan retail rokok terkemuka di Indonesia tersebut.
Namun, kini nasibnya justru berbalik.
Chaidir yang malah menjadi tergugat dan diskorsing sementara oleh pihak perusahaan retail PT HM Sampoerna area Palembang.
Dalam gugatan PT HM Sampoerna Tbk itu Chaidir sebagai atasan dianggap bertanggungjawab atas kesalahan yang diperbuat 2 karyawannya itu.
BACA JUGA:Putusan Ditunda, Penggugat PT HM Sampoerna Optimis Menang Gugatan di PN Palembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: