Didakwa Korupsi Proyek IPAL Muba Rp1,4 Miliar, Kuasa Hukum Pelaksana Proyek Sebut Hanya Tumbal Atasan

 Didakwa Korupsi Proyek IPAL Muba Rp1,4 Miliar, Kuasa Hukum Pelaksana Proyek Sebut Hanya Tumbal Atasan

Tiga terdakwa tersebut yakni Rismawati Gatmyr mantan Kadis Perkim Kabupaten Muba, Novi Astuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba, serta seorang pelaksana kegiatan Imam Mahfud.-Fadli -

BACA JUGA:Siap-Siap, Tidak Lama Lagi Kejati Sumsel Bakal Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Didampingi William Brahma Putra SH, dirinya optimis kliennya dikorbankan saja dari DPO Ferdinand Simanjuntak yang merupakan atasannya, sementara kliennya hanya sebagai pelaksana kegiatan proyek.

"Kami akan terus berupaya melakukan pendampingan hukum terhadap klien kami, dan akan berupaya membuktikan dipersidangan m bahwa klien kami tidam dapat dinyatakan bersalah," tukasnya.

Terpisah, disinggung mengenai tersangka DPO Ferdinand Simanjuntak Kasi Pidsus Kejari Muba Ariansyah Putra SH MH secara singkat mengaku sampai saat ini masih dalam pencarian.

BACA JUGA:Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel, 9 Saksi Kasus Korupsi Akusisi Saham Anak Perusahaan PT BA Mangkir

"Sampai saat ini terkait DPO masih dalam pencarian," singkatnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: