Didakwa Korupsi Proyek IPAL Muba Rp1,4 Miliar, Kuasa Hukum Pelaksana Proyek Sebut Hanya Tumbal Atasan

 Didakwa Korupsi Proyek IPAL Muba Rp1,4 Miliar, Kuasa Hukum Pelaksana Proyek Sebut Hanya Tumbal Atasan

Tiga terdakwa tersebut yakni Rismawati Gatmyr mantan Kadis Perkim Kabupaten Muba, Novi Astuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba, serta seorang pelaksana kegiatan Imam Mahfud.-Fadli -

SUMEKS.CO - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 senilai Rp1,4 miliar, jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 15 Agustus 2023.

Tiga terdakwa tersebut yakni Rismawati Gatmyr mantan Kadis Perkim Kabupaten Muba, Novi Astuti  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba, serta seorang pelaksana kegiatan Imam Mahfud.

Ketiganya dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba dipimpin langsung Kasi Pidsus M Ariansyah Putra SH MH, dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH.

Adapun agenda perdana sidang kali ini, yakni pembacaan dakwaan terhadap masing-masing terdakwa.

BACA JUGA:Penampakkan 3 Amplop Cokelat Ratusan Juta di Rekonstruksi Kasus Korupsi Bawaslu OI, Ada Tangan Tak Menyambut

Pada intinya, jaksa Kejari Muba mendakwa para terdakwa adanya dugaan korupsi berupa penyimpangan  beberapa item pembangunan IPAL diantaranya berupa Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

Namun, lanjut Ari sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pengerjaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang, sedangkan anggaran telah dicairkan seluruhnya kepada pihak penyedia.

"Sehingga terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan senilai Rp1,4 miliar," urainya bacakan dakwaan.

Atas perbuatan ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Info Terkini! Dalami Kasus Korupsi Pasar Cinde, Giliran Dua Pejabat Pemkot Palembang Digarap Kejati Sumsel

Didalam dakwaan juga terungkap, ada satu tersangka lainnya yakni Ferdinand Simanjuntak direktur PT Kenzo Putra Lintas ditetapkan sebagai DPO karena tidak koperatif saat  memenuhi panggilan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU Kejari Muba, maka persidangan bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

Untuk sidang pemeriksaan perkara, bakal menghadirkan saksi-saksi dipersidangan dari Kejari Muba yang bakal digelar pada Selasa pekan depan.

Usai sidang, Wahyu Alaska SH penasihat hukum terdakwa Imam Mahfud mengatakan sengaja tidak mengajukan eksepsi, karena hanya formalitas yang bakal dibuktikan pada sidang pemeriksaan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: