Kasus Dugaan Korupsi di Dinsos Prabumulih Terkuak Setelah 6 Anggota Koperasi KPM Prima Minta Tolong Pengacara

Kasus Dugaan Korupsi di Dinsos Prabumulih Terkuak Setelah 6 Anggota Koperasi KPM Prima Minta Tolong Pengacara

Kasus dugaan korupsi di dinsos prabumulih terkuak setelah 6 anggota koperasi kpm prima minta tolong pengacara. foto: dok/sumeks.co. --

SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi di dinas sosial (dinsos) Prabumulih terkuak setelah 6 anggota koperasi KPM Prima Mandiri minta tolong pengacara

Pengacara Wahyu Dwi Saputro, SH yang diberi kuasa untuk menangani perkara itu melayangkan surat ke Dinsos.

Kliennya, yaitu Yati Sandra, Weti Karlia, Herlina, Marlina, Herlina dan Rumlana adalah anggota kopersi KPM Prima Prabumulih. 

Pengacara telah melakukan investigasi, konfirmasi serta mengumpulkan data-data.

BACA JUGA:Jaksa Pelajari Dokumen dan Bukti Elektronik Diamankan dari Rumah Kabid Dinsos Prabumulih, Siapa Tersangka?

Diketahui sumber dana koperasi itu berasal dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Skema e-warung (yang telah dihapuskan tahun lalu oleh Kemensos).

Koperasi dibentuk awal Maret 2022 dan telah di akte notariskan pada 29 Maret 2022.

Diduga dalam kasus ini ada manipulasi data dan dugaan niat oknum menguasai anggaran Keuangan Koperasi untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Kasus e-Warung Dinsos Prabumulih Naik Penyidikan, 13 Saksi Diperiksa dan Menyusul Pemanggilan Saksi Pihak Bank

Kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial (Dinsos) Prabumulih bermula ‘jeritan’ 6 anggota koperasi KPM Prima Mandiri yang sebelumnya mengadu ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.

6 anggota koperasi itu melalui pengacaranya mengadukan oknum ASN di Dinsos.

Pengacara 6 anggota koperasi minta jaksa mengusut oknum ASN itu yang merupakan pengawas atau pembina Koperasi KPM Prima Prabumulih.

Diduga oknum yang dilaporkan itu melakukan beberapa tindakan penyalahgunaan dalam wewenang pengelolaan keuangan di koperasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: