Manager Ini Heran Digugat Perusahaan Tempatnya Bekerja PT HM Sampoerna, Tuduhannya Tak Awasi 2 Oknum Karyawan

Manager Ini Heran Digugat Perusahaan Tempatnya Bekerja PT HM Sampoerna, Tuduhannya Tak Awasi 2 Oknum Karyawan

Manager ini heran digugat perusahaan tempatnya bekerja pt hm sampoerna, tuduhannya tak awasi 2 oknum karyawan. foto: dok/sumeks.co.--

Namun, majelis hakim PHI PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH meminta masing-masing pihak masih untuk melengkapi berkas gugatan perkara terlebih dahulu.

Sehingga sidang pembacaan dengan agenda pembacaan gugatan ditunda hingga 21 Agustus 2023 mendatang.

BACA JUGA:BERIKUT Simulasi Menabung Mudah bagi Karyawan Gaji UMR di Kota Palembang

Meski begitu, sebelum menutup persidangan selama melengkapi berkas perkara, hakim ketua berharap agar kedua belah pihak dapat tercipta jalan perdamaian diantara keduanya.(*/fadly)

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: