Ganggu Kenyamanan dan Bikin Kumuh, APK Liar Bertebaran di Kebupaten Banyuasin Sumsel
Alat peraga kampanye milik partai politik yang menghiasi jalanan di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.--harianbanyuasin.com
PANGKALAN BALAI, SUMEKS.CO - Alat peraga kampanye (APK) menjamur di setiap titik Kabupaten Banyuasin. Kondisi ini tentunya membuat kumuh Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu Banyuasin Ibzani mengatakan pihaknya telah dua kali mengeluarkan surat himbauan terkait penertiban APK dan himbauan itu dikirimkan langsung ke pimpinan Parpol peserta Pemilu.
"Bukan hanya Banyuasin III saja, sangat marak di Kecamatan Betung, Suak Tapeh, Sembawa dan Talang Kelapa, Banyuasin I dan Rambutan," kata Ibzani, dikutip harianbanyuasin.com, Sabtu 12 Agustus 2023.
Ibzani menghimbau, kepada partai politik (Parpol) agar menertibkan APK masing-masing diseluruh wilayah desa dan kelurahan serta yang lainnya.
BACA JUGA:Siapa yang Bakal Terpilih? DPRD Banyuasin Sumsel Usulkan Tiga Nama PJ Bupati
"Apabila parpol peserta pemilu tidak melaksanakan penertiban APK kami akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP dan pihak terkait dan melakukan penertiban," ujar Ibzani.
Terkait masa diperbolehkannya pemasangan APK parpol lanjut Ibzani mengaku, dapat dilakukan jika sudah memasuki tahapan kampanye pemilu.
"Boleh dipasang pada tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024," ungkap Ibzani.
Sementara itu, warga Pangkalan Balai Sawan mengharapkan Bawaslu Banyuasin dan dinas terkait agar melakukan penertiban terhadap APK liar tersebut.
BACA JUGA:BOCOR, Ini 3 Nama Usulan DPRD Banyuasin ke Kemendagri, Jadi Calon Kuat PJ Bupati, Ada Nama Sekda
"Mesti ditertibkan, sebab sangat mengganggu kenyamanan dan bikin kumuh," jelas Sawan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: