Bebas Murni Lewat Restorative Justice, Sopir Bus Terjun ke Jurang Guci Tak Lagi Wajib Lapor, Keluarga Ikhlas
Bebas murni lewat restorative justice, sopir bus terjun ke jurang kawasan wisata guci tak lagi wajib lapor. foto: @ahmad soleh official/sumeks.co.--
Ahmad Soleh yang mendapatkan untuk menangani kasus sopir Romyani dalam video yang diunggah di aku instagramnya mengabarkan hal tersebut.
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh selamat siang…,” ujar Ahmad Soleh membuka video.
“Kami dari tim Hotman 911.
Siang hari ini kami menatangi Polres Tegal, dengan agenda melengkapi data pendukung atau data penjamin untuk penangguhan penahanan (sopir Romyani dan kernek Andre).
Yang mana kemarin data itu diminta salah satu penyidik untuk dilengkapi.
Dan hari ini kami lengkapi data-datanya dan minta doanya kepada teman-teman semua agar berjalan lancar dan agar penangguhan dikabulkan”, tutupnya.
Dasar Kuat Penangguhan Penahan
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris mengungkapkan temuan KNKT akan mejadi dasar kuat penangguhan penahan kliennya, sopir bus wisata bakal dikabulkan.
Sopir bus Romyani sudah melaksanakan SOP sebagai mestinya, sejak tiba malam hari dan hingga pagi saat kejadian nahas itu.
KNKT menemukan fakta bahwa bus melaju lambat saat meluncur kearah jurang. Itu pertanda bahwa rem tangan bekerja.
Fakta itu akhirnya juga dibuktikan KNKT dengan temua bahwa mekanisme rem tangan pada ban masih bekerja.
Temuan ini diungkap Hotman Paris sebagai fakta yang mengungkan bagi kliennya, Romyani supaya penahanannya bisa ditangguhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: